JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan ruko yang diduga menjadi pabrik produksi Whip Pink di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (24/7/2026).
Pantauan Kompas.com di lokasi, sisi luar bangunan ruko tersebut berwarna cokelat dengan memiliki sejumlah jendela di lantai atas.
Di dalam ruko, ratusan kotak kardus yang berisi tabung silinder berwarna merah muda yang berisi gas nitrous oksida N20 terlihat berada hampir di setiap sisi ruangan.
Baca juga: Bareskrim Geledah Ruko Pabrik Whip Pink di Pademangan Jakut, Sita 15.000 Tabung N20
Tulisan "Whip Pink" terlihat di tabung gas silinder yang memiliki tinggi sekitar 30 sentimeter tersebut.
Tak hanya tabung berwarna pink, terdapat juga puluhan tabung silinder berwarna biru yang diduga merupakan tabung oksigen yang berukuran lebih besar dibandingkan tabung berwarna pink.
Di salah satu sisi ruangan, terdapat pula mesin pengisian tabung gas otomatis yang digunakan untuk mengisi gas cair ke dalam tangki atau pengisi kecil.
KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggeledah ruko yang diduga menjadi pabrik produksi Whip Pink di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Bos Pabrik Whip Pink Resmi Ditahan Bareskrim Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Sejumlah anggota yang menggunakan baju bertuliskan "Gegana" tampak memindahkan kardus-kardus berisikan tabung pink ke dalam truk yang sudah terparkir di depan ruko.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes (Pol) Zulkarnain Harahap mengatakan, penyitaan barang bukti tabung whip pink tersebut dilakukan sesuai dengan izin dari pengadilan.
"Jumlahnya lebih kurang dari 15.000 tabung. Tabung yang ada isi atau pun tidak isinya gas dinitrogen oksida atau yang kita kenal biasanya gas tertawa," tutur dia saat ditemui wartawan di lokasi, Jumat.
Baca juga: Kuasa Hukum Bos Whip Pink Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Pakai UU Kesehatan
Nantinya, seluruh barang bukti itu akan dibawa ke Gudang Penyimpanan Barang Bukti Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari proses penyidikan.
Zulkarnain menambahkan, penyidik telah menetapkan pemilik dan pengelola PT SISS sebagai tersangka.
"Pemilik maupun pengelola sudah kami tetapkan tersangka dan sudah menjalani penahanan mulai dari tanggal 22 kemarin sampai nanti tanggal 10 Agustus," tambah dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)