Event lari di Bali yang melarang WNI untuk ikut berpartisipasi tengah disorot publik. Event tersebut ternyata digelar oleh Entourage Bali yang digawangi dua orang WNA asal Belanda.
Dalam keterangan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, termuat bahwa WNA itu teridentifikasi berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan berinisial HQV (37), pemegang ITAS Investor.
Dua WNA tersebut saat ini sudah tidak berada di Bali. Keduanya telah ke luar negeri pada Kamis (23/7) malam.
"Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," kata Hendarsam, Jumat (24/7).
Karena dua WNA tersebut sudah pergi ke luar negeri, maka penindakan yang dilakukan oleh Imigrasi yakni penangkalan untuk masuk ke Indonesia.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini telah melakukan proses pemanggilan penjamin/sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG.
Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan. Apabila penjamin/sponsor melanggar aturan keimigrasian, maka akan diproses hukum.
Terpisah, klub lari yang Entourage Run telah mengeluarkan pernyataan di akun Instagram mereka @entourage.runclub. Mereka menyebut tidak pernah bermaksud bersikap tidak sopan ataupun melakukan diskriminasi terhadap siapa pun.





Komentar (0)