Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli, dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Pendalaman yang dilakukan oleh KPK tersebut dengan memeriksan sejumlah saksi di antaranya, Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Asdonny August Satriayudha.
Lalu mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria BPN, Dalu Agung Darmawan, serta Kepala Subdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan, Suprapto.
"Dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para Pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan Sdr. RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (24/7/2026).
Budi menjelaskan, bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka membahas soal alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK juga menduga ada kasus suap yang dilakukan oleh Bupati soal pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi. Uang suap tersebut di kumpulan dari Koperasi Unit Desa (KUD).
"Dimana pertemuan tersebut diantaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial," jelasnya.
Sekedar informasi, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu, Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021-2026.
Penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Dugaan ini pula yang memunculkan adanya pemberian amplop dari Suhardiman ke Menteri Kehutanan, Raja Juli senilai SGD12.000.
Namun, Raja Juli telah menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi, Jumat (3/7/2026).
Pengembalian tersebut dilakukan usai Raja Juli diduga mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebelum terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
"Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026). (aha/aag)





Komentar (0)