Jakarta, VIVA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memastikan Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Rudi menjelaskan, Febrie tetap memperoleh hak sebagai pegawai karena statusnya sebagai jaksa belum berakhir.
Hal itu disampaikan Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.
Menurut dia, perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.
"Iya (menerima gaji, red.), belum ada putusan, 'kan?" kata Rudi.
Ia juga menyampaikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah seluruh proses pidananya selesai.
Pada Jumat ini, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan TPPU.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua setelah Febrie tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya pada Rabu 22 Juli 2026 dengan alasan kondisi kesehatan.
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menangani perkara dugaan TPPU yang melibatkan Febrie.
Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan sprindik baru diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diterima meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI.
Sprindik kedua bernomor 44 digunakan untuk menangani dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik atau blackout.
Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (ant)






Komentar (0)