Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini belum diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan status pemeriksaan terhadap Febrie masih sebagai saksi. Pasalnya, penyidik masih terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti.
Advertisement
“Belum. Masih sebagai saksi,” kata Rudi di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, proses penyidikan masih berlangsung sehingga penyidik belum mengambil kesimpulan mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan untuk mengonfirmasi fakta-fakta serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik dalam pengembangan perkara dugaan TPPU.
“Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti yang ada,” ujarnya.
Rudi menegaskan, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, seluruh rangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pengembangan hasil penggeledahan, masih terus dilakukan sebelum penyidik mengambil langkah lebih lanjut.





Komentar (0)