Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kelanjutan proses etik terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan proses etik terhadap Febrie akan dilakukan setelah perkara pidananya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Iya (proses etik menunggu pidananya selesai)," ujar Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026)
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI. Perkara ini tidak ditangani oleh Jampidsus, melainkan oleh tim khusus bernama Tim 9 yang dikoordinasikan langsung oleh Jamwas.
Febrie sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri itu dilakukan tak lama setelah kediaman pribadinya digeledah oleh pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Meskipun sudah berstatus tersangka dan dinonaktifkan dari jabatan struktural, Rudi menjelaskan, Febrie Adriansyah secara administratif masih berstatus sebagai jaksa. Namun tak dijelaskan lebih detail terkait posisi penugasan Febrie terkini.
"(Ditugaskan) di Kejaksaan Republik Indonesia," kata Rudi saat ditanya mengenai status penugasan Febrie saat ini.
(ond/rfs)






Komentar (0)