jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan pesan yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin usai melantik dirinya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang baru. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.
"Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi adalah lakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar dan melakukan evaluasi," kata Kuntadi.
BACA JUGA: KOMPAK Indonesia Desak Pengungkapan Orang Kuat di Balik Korupsi Eks Jampidsus Febrie
Terkait evaluasi, Kuntadi menyampaikan bahwa dirinya diminta untuk mengevaluasi seluruh penanganan perkara, termasuk perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat dan bernilai cukup besar. "Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan," ucapnya.
Selain itu, pesan lainnya yang ia terima adalah agar menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas baru. Pada hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melantik Kuntadi sebagai Jampidsus untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
BACA JUGA: Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan HAM Ungkap Anatomi Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Beberkan TPPU & Kerugian Negara
Adapun Febrie saat ini tengah menjalani proses hukum perkara dugaan korupsi dan tindak pencucian uang yang kini penanganannya telah dialihkan dari Polri ke Kejagung. Sebelum Kuntadi dilantik, posisi Jampidsus yang kosong diisi oleh Rudi Margono yang bertindak sebagai pelaksana tugas.
Kuntadi sendiri bukanlah nama baru di lingkungan Kejaksaan RI. Ia telah menjabat sejumlah posisi strategis, di antaranya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kepala Badan Pemulihan Aset. Salah satu kasus menonjol yang pernah ditangani Kuntadi saat menjadi Dirdik Jampidsus adalah perkara korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang menjerat suami selebritas Dewi Sandra, Harvey Moeis. (Antara/jpnn)
BACA JUGA: Pakar Pidana Trisakti dan Pakar Hukum BINUS Soroti Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie, Pakai Frasa âKejahatan Strukturalâ
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie, Hotman Paris Bicara Soal Kesehatan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



Komentar (0)