JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kapasitas sebagai saksi. Hal itu dilakukan setelah penyidik Korps Adhyaksa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya (status Febrie jadi saksi dalam pemeriksaan ini)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Adapun Tim 9 yang menangani perkara Febrie menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit pascapenyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Rudi mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Polri tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Untuk itu, ia mengatakan, terbitnya sprindik baru ini untuk memenuhi ketentuan hukum acara.
"Sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan setelah KUHAP yang ada. Ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda, maka penetapannya tidak sah," terang Rudi.





Komentar (0)