DJP Larang Wajib Pajak Rekam Pelayanan SP2DK Daring, Simak Aturan Barunya

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak segera melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital pada sistem Coretax. (Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan aturan baru yang melarang wajib pajak merekam proses penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan secara daring melalui video conference.

Mengutip laman resmi Pajak pada Jumat (24/7/2026), aturan tersebut menjadi bagian dari pedoman terbaru pengawasan kepatuhan wajib pajak yang diterbitkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Sebaliknya, dalam pelaksanaan layanan SP2DK secara daring, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) justru diwajibkan melakukan perekaman selama proses penyampaian penjelasan berlangsung. 

Baca Juga: [FULL] Polemik TNI & Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, Apa Urgensinya? Ini Kata Guru Besar FEB UI

DJP Wajib Rekam, Wajib Pajak Dilarang Merekam

Berdasarkan Surat Edaran SE-8/PJ/2026, penyampaian penjelasan atas SP2DK dapat dilakukan melalui beberapa metode, salah satunya menggunakan video conference. Sebelum sesi dimulai, Account Representative (AR) atau pegawai DJP yang ditugaskan wajib memberitahukan kepada wajib pajak bahwa seluruh proses penyampaian penjelasan akan direkam oleh KPP.

Di sisi lain, petugas juga harus menyampaikan larangan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, maupun pegawainya untuk melakukan berbagai bentuk perekaman selama proses berlangsung. Larangan tersebut meliputi:

•    Merekam jalannya penyampaian penjelasan maupun pembahasan.
•    Menyimpan hasil rekaman.
•    Menyebarluaskan rekaman.
•    Menyiarkan suara, gambar, video, atau bentuk dokumentasi sejenis lainnya.

Pelanggaran Bisa Dikenai Sanksi

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, apabila wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai tidak bersedia mematuhi ketentuan tersebut, maka proses penyampaian penjelasan melalui video conference tidak akan dilanjutkan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Pajak
  • Djp
  • Wajib PAJAK
  • DJP Larang Wajib Pajak Rekam Pelayanan SP2DK Daring
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Puisi dan Perang: Cara Wisława Szymborska Mengingat Orang Biasa
• 4 jam lalu
0
thumb
Emiten Prajogo Pangestu (PTRO) Gelontorkan Rp1,19 Triliun Borong Saham SINI
• 1 jam lalu
0
thumb
OpenAI Rilis ChatGPT Health di AS, Sehari Setelah Digugat Pendeta
• 3 jam lalu
0
thumb
Tak Ada PHK di Telkom, Dasco Kawal Kesepakatan Tripartit
• 5 jam lalu
0
thumb
Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS! Ini Syarat dan Cara Daftar Politeknik Statistika STIS
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.