tvOnenews.com - Sidang mediasi pertama Hak Asuh Anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah belum menghasilkan kesepakatan. Di tengah proses yang masih berlanjut, tiga praktisi hukum memberikan analisis mengenai peluang masing-masing pihak. Salah satunya, Deolipa Yumara, menilai Sarwendah masih memiliki posisi yang kuat sebagai pengasuh anak.
Sidang mediasi gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juli 2026. Karena belum mencapai kesepakatan, hakim mediator menjadwalkan mediasi lanjutan pada 6 Agustus 2026.
Di tengah proses tersebut, tiga praktisi hukum menyampaikan pandangan mereka mengenai peluang kedua belah pihak dalam sengketa hak asuh anak.
1. Ilal Ferhard Menilai Ruben Onsu Punya Alasan Kuat Mengajukan Gugatan
Ilal Ferhard menilai sengketa hak asuh anak harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, Ruben Onsu memiliki kekhawatiran terhadap kondisi mental, pendidikan, dan lingkungan tumbuh kembang anak sehingga mengajukan gugatan.
"Kan gini ya, ini kan kita juga mengetahui bahwa negara kita ada yang namanya Undang-Undang Perlindungan Anak. Artinya, kita mengacu pada undang-undang untuk persoalan anak. Nah, anak ini tentunya kita lihat posisinya masih di bawah umur dan dia masih perlu figur dari orang tua, entah itu dari ibunya atau dari bapaknya," ucap Ilal Ferhard dalam tayangan Intens Investigasi.
Ia menilai alasan Ruben patut dipertimbangkan oleh majelis hakim, "Nah, arti di sini kan Ruben melihat kekhawatiran dari anak tersebut, dari mentalnya, dari persoalan jiwanya. Karena mungkin dianggap oleh Ruben bahwa ibunya ini tidak mampu mengurus anak-anak tersebut."
"Nah, jadi saya pikir hak asuh ini harus dimenangkan oleh Ruben kalau menurut saya. Kenapa? Karena Ruben ini sebetulnya ada kekhawatiran agar anak ini tidak salah arah dan tetap berada dalam naungan orang tua," jelasnya.
Ilal Ferhard juga menyebut dugaan pengaruh lingkungan baru maupun aktivitas live streaming yang melibatkan anak dapat menjadi bukti pendukung apabila dibuktikan di persidangan.





Komentar (0)