Indonesia Coret 4 Negara dari Aturan DHE SDA, Siapa Saja?

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat empat negara yang memperoleh pengecualian dari ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Keempat negara tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Australia, dan Kanada. Menurut Airlangga, pengecualian diberikan karena Indonesia telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan negara-negara tersebut.

"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan Tiongkok, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada," ujar Airlangga di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 24 Juli 2026.

Diketahui, Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan ketentuan baru DHE SDA sejak 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu yang telah disepakati Indonesia dengan negara mitra.
 

Baca Juga :

Sejak Juli 2026, DSI Kelola Devisa Lebih dari USD10,5 Miliar


(Ilustrasi aktivitas eksplorasi pertambangan. Foto: dok MI)
  Eksportir wajib menempatkan DHE di Himbara
Melalui kebijakan DHE SDA, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke rekening pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, eksportir juga wajib menempatkan DHE SDA pada rekening khusus di sistem Himbara, dengan ketentuan minimal 30 persen untuk sektor minyak dan gas (migas) serta 100 persen untuk sektor nonmigas.

Dana tersebut wajib ditempatkan selama minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk komoditas nonmigas.

Pemerintah juga menyesuaikan ketentuan konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah. Dalam aturan terbaru, batas konversi maksimal diturunkan menjadi 50 persen, dari sebelumnya mencapai 100 persen.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Butuh Tiga Tahun Bangun PFII di Bali, Danantara Siapkan Masa Transisi
• 13 jam lalu
0
thumb
Menteri Mukhtarudin Terima Kunjungan Menteri Tenaga Kerja Turki, Bahas Penguatan Kerja Sama Pelindungan Pekerja Migran
• 2 jam lalu
0
thumb
Kuota Pemain Asing Terpenuhi, Persib Bandung Kunci 11 Nama untuk Musim 2026/2027
• 2 jam lalu
0
thumb
AI, "Minyak Baru" yang Akan Menentukan Masa Depan Indonesia
• 8 jam lalu
0
thumb
Musim Kemarau Panjang, Zulkifli Hasan Jamin Stok Pangan Tersedia
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.