Pantau - Rencana pelibatan aparat keamanan dalam pemantauan kepatuhan perpajakan memunculkan perdebatan, terutama terkait batas peran institusi pertahanan dan keamanan di ranah sipil.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
“Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai sejauh ini kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi dan di internal TNI sendiri belum terlihat ada pembahasan yang mengarah ke sana,” ujarnya.
Ia menyebut hingga kini DPR sebagai mitra Tentara Nasional Indonesia belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah terkait rencana tersebut.
Sarifah juga menyoroti aspek legalitas. Menurutnya, pelibatan aparat militer dalam urusan perpajakan sipil harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“TNI adalah alat pertahanan negara setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen,” tegasnya.
Selain aspek hukum, ia mengingatkan potensi dampak sosial. Kehadiran aparat keamanan dalam pengawasan pajak dinilai bisa memicu persepsi intimidatif jika tidak dijelaskan dengan baik.
“Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui kepercayaan bukan rasa cemas,” ucapnya.
Menurut Sarifah, peningkatan penerimaan negara lebih efektif jika dibangun melalui kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak dinilai menjadi kunci.
Wacana ini mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dalam aturan itu, pengawasan diperluas hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Kebijakan tersebut menuai perhatian karena dinilai berpotensi mengaburkan batas tugas aparat di ranah sipil.
Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan keterlibatan TNI dan Polri hanya bersifat pendampingan operasional kewilayahan, bukan untuk mengumpulkan data perpajakan masyarakat secara langsung.





Komentar (0)