48 Hektare Lahan di Pulang Pisau Terbakar, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
48 Hektare Lahan di Pulang Pisau Terbakar, 8 Orang Ditetapkan TersangkaNasional | inews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 09:42

PULANG PISAU, iNews.id – Polres Pulang Pisau, menetapkan delapan warga sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Trans Kalimantan, Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Para tersangka diduga membakar lahan untuk membuka areal perkebunan mengakibatkan 48 hektare lahan terbakar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para pemilik lahan yang diduga terlibat dalam kebakaran tersebut.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, luas lahan yang terbakar di kawasan Tumbang Nusa mencapai 48 hektare. Meski api berhasil dikendalikan, tim gabungan masih terus melakukan penanganan karena masih terdapat sejumlah titik api yang berpotensi meluas di tengah musim kemarau.

Hasil penyelidikan menunjukkan kedelapan tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka areal perkebunan demi kepentingan pribadi. Seluruh tersangka diketahui merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) di lokasi yang terbakar.

Baca Juga:KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara

"Dari hasil penyelidikan Polres Pulang Pisau menetapkan delapan warga sebagai tersangka yang melakukan pembakaran di sana," ujar Irjen Iwan, Kamis (23/7/2026).

Untuk mencegah lahan hasil pembakaran dimanfaatkan, polisi akan memasang garis pengamanan serta papan larangan memasuki area yang terbakar. Langkah tersebut dilakukan agar lahan yang dibuka dengan cara melanggar hukum tidak digunakan untuk aktivitas perkebunan.

Polda Kalteng akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, terutama selama musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran.

Saat ini, tim gabungan masih berupaya memadamkan titik-titik api yang kembali muncul di Desa Tumbang Nusa. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar demi mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

#kalteng

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kini di Rest Area Jalan Tol Dilengkapi Taman Bermain Anak, Cek Lokasinya!
• 7 jam lalu
0
thumb
Warga Bekasi Kena Tipu Modus Sembako Murah, WhatsApp Mendadak Centang Satu lalu Pelaku Hilang
• 1 jam lalu
0
thumb
Nathan, Siswa Down Syndrome asal DIY Juara 1 Fashion Show FLS3N Nasional 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Peringatan Hari Anak jadi Momen Untuk Tingkatkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas
• 16 jam lalu
0
thumb
Indonesia Kecam Keras Serangan Kapal Komersial di Laut Merah, Kemlu: Ancam Perdagangan Dunia
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.