Grid.ID - Richard Lee mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Doktif di persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Tiffany, seseorang yang mengaku membeli produk Richard Lee.
Akan tetapi, Richard Lee meragukan bahwa barang bukti yang disebut didapatkan dari Tiffany. Richard Lee juga tak bosan memastikan apakah barang bukti itu benar milik Tiffany.
“Yang Mulia, saya juga meragukan barang bukti yang ditampilkan oleh di sini. Memang saya enggak tahu ini punyanya Tiffany atau tidak, tapi saya sangat meragukan sekali,” ujar Richard Lee di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/7/2026).
Richard Lee meragukan bahwa barang bukti itu adalah produk yang dikeluarkannya. Keraguan itu dirasakan Richard Lee saat melihat penandaan produknya.
“Pertama dari penandaan produknya, saya yakin itu bukan produk saya,” tegas Richard Lee.
“Yang kedua, dari DNA salmonnya, saya amat sangat yakin itu bukan produk saya. Terima kasih Yang Mulia,” tutup Richard Lee.
Dalam keterangan di hadapan Majelis Hakim, Tiffany Damayanti mengaku membeli dua jenis produk dari keranjang kuning Richard Lee. Produk tersebut adalah DNA Salmon dan suplemen White Tomatoes.
Akan tetapi, bukan kondisi kulitnya membaik, Tiffany Damayanti justru mengaku kulitnya justru timbul koreng. Selain itu, suplemen White Tomatoes yang diminumnya ketika hamil malah membuat dia merasakan mual dan muntah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan Doktif alias dokter Samira atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.
Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)