Pelajaran dari Putusan Penghentian Persidangan Dokter Tifa

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

ADA satu pelajaran penting dari putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara yang menyeret dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa terkait polemik ijazah Joko Widodo.

Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang sedang berperkara, melainkan berdasarkan apa yang ditentukan oleh hukum.

Di tengah derasnya arus opini publik, keberpihakan politik, dan perdebatan di ruang digital, putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi terdakwa pada 23 Juli 2026, semestinya dibaca secara jernih dan proporsional.

Putusan itu bukanlah penghakiman terhadap benar atau salahnya substansi tuduhan mengenai ijazah Joko Widodo. Putusan tersebut juga bukan pembenaran terhadap seluruh narasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Yang diputus hakim adalah persoalan hukum acara: surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan demikian, perkara tersebut berhenti pada tahap pemeriksaan awal dan belum memasuki ruang pembuktian materiil mengenai pokok tuduhan.

Baca juga: Retaknya Singgasana Hukum

Di sinilah publik perlu membedakan antara kebenaran prosedural dan kebenaran materiil. Keduanya berhubungan erat, tetapi tidak dapat dicampuradukkan.

Hukum Tidak Mengenal "Nama Besar"

Dalam negara hukum, prinsip equality before the law bukan sekadar kalimat normatif yang tertulis dalam konstitusi. Ia merupakan fondasi yang menentukan apakah hukum benar-benar bekerja secara adil.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip ini kemudian diperkuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Artinya, hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada seseorang karena jabatan, kekuasaan, popularitas, kekayaan, atau kedekatan politik.

Begitu pula hukum tidak boleh memperlakukan seseorang lebih keras hanya karena ia menjadi figur yang tidak disukai publik.

Dalam konteks perkara dr. Tifa, siapa pun yang menjadi pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut, termasuk Joko Widodo sebagai figur yang namanya berada di pusat polemik, semestinya tidak mengubah standar penegakan hukum.

Inilah makna paling mendasar dari equality before the law: hukum harus bekerja dengan standar yang sama.

Dalam hal ini, putusan hakim tidak semestinya dibaca sebagai kemenangan kelompok tertentu dan kekalahan kelompok lainnya.

Putusan harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme peradilan yang memang dirancang untuk menguji apakah suatu perkara layak dilanjutkan berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Jika hakim mengabulkan eksepsi karena menemukan persoalan mendasar dalam surat dakwaan, maka putusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari independensi kekuasaan kehakiman.

Sebaliknya, apabila suatu saat JPU memperbaiki dakwaan dan perkara kembali diajukan sesuai mekanisme hukum, proses tersebut juga harus dihormati.

Di sinilah equality before the law diuji secara nyata, bukan ketika hukum menguntungkan pihak yang kita dukung, tetapi ketika putusan hukum tidak sesuai dengan harapan politik atau preferensi pribadi kita.

Menurut saya, kesalahan paling berbahaya dalam membaca putusan hukum adalah menyamakan putusan sela dengan putusan akhir mengenai pokok perkara. Padahal, keduanya berbeda.

Eksepsi merupakan instrumen hukum bagi terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menguji aspek-aspek tertentu dari dakwaan sebelum perkara masuk lebih jauh ke tahap pembuktian.

Dalam konteks ini, hakim menilai apakah surat dakwaan memenuhi syarat yang ditentukan hukum acara pidana dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Dalam perkara dr. Tifa, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum.

Baca juga: Drama Adu Kecerdasan Febrie Adriansyah dan Jaksa Penyidik Dimulai

Salah satu persoalan yang diberitakan dalam pertimbangan hakim berkaitan dengan ketidakcermatan penuntut umum dalam menentukan ketentuan hukum pidana yang didakwakan.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat ditarik menjadi kesimpulan bahwa hakim telah menyatakan ijazah Joko Widodo palsu.

Terkait putusan itu, saya beranggapan putusan tersebut juga tidak dapat ditafsirkan bahwa hakim telah menyatakan seluruh tuduhan mengenai ijazah tersebut tidak benar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Keduanya sama-sama merupakan kesimpulan yang melampaui isi putusan. Hakim belum menilai pokok perkara. Hakim belum melakukan pembuktian secara menyeluruh terhadap seluruh alat bukti yang berkaitan dengan substansi tuduhan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jejak Karier Donny Ermawan Taufanto, Kini Dilantik Sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia
• 3 jam lalu
0
thumb
Dump Truk Tabrak Rambu Penunjuk Arah di Tol Cijago, Arus Lalu Lintas Macet
• 31 menit lalu
0
thumb
Eskalasi Geopolitik dan Isu Efisiensi APBN Tekan Rupiah ke Rp17.936
• 22 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Setiap Pembelian dari Pemerintah Harganya Digelembungkan Gila-gilaan
• 18 jam lalu
0
thumb
Jadwal Perempat Final China Open Hari Ini: Jonatan Main Pagi, Putri hingga Fajar/Fikri Sore Hari
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.