Pakar Pidana Trisakti dan Pakar Hukum BINUS Soroti Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie, Pakai Frasa ‘Kejahatan Struktural‘

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA -  

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga dan Pakar Hukum Universitas Bina Nusantara (BINUS) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menyoroti secara keras terkait skandal korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

BACA JUGA: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus TPPU, Febrie Berstatus Saksi

Mereka menilai skandal ini sebagai potret nyata kejahatan struktural dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang idealnya bertugas sebagai penegak keadilan, menjaga integritas dan kesakralan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah narasumber dalam diskusi umum bertajuk "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMAPK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA: Pengamat Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Tanpa Ada Pemeriksaan Awal

Maria Silvya E. Wangga yang juga Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengawali pemaparannya dengan mengajukan tiga pertanyaan reflektif dan kritis.

Sudahkah hukum bekerja dalam kasus eks Jampidsus? Siapakah yang bekerja dalam kasus ini? Mekanisme kerjanya dimulai dari mana dan apa hasil kerjanya?

BACA JUGA: Konon, Pensiunan Jaksa Jadi Pengacara Febrie Setelah Hotman Mundur

Menurut Maria Silvya, dalam perkembangannya hukum tidak lagi ditempatkan sebagai kata benda, kalau dikaitkan dengan kasus ini (eks Jampidsus).

Kasusnya sudah dialihkan walaupun tidak dikenal di dalam Hukum Acara Pidana Indonesia; penyidikan yang sedang berjalan tiba-tiba dialihkan hanya karena keputusan politik. Artinya, hukum di sini sebagai kata benda.

”Hukum sebagai kata benda. Benda yang dimainkan oleh kekuasaan sehingga kalau hukum di sini ditempatkan sebagai kata kerja maka seharusnya hukum sudah bekerja untuk kepentingan manusia, hukum harus aktif," ujar Maria.

Dalam kasus ini, menurut Maria, karena adanya keterlibatan petinggi Kejaksaan, maka proses penanganannya harus sama. Artinya, levelnya kalau bukan Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jaksa Agung Pidana Umum.

"Penanganan kasus eks Jampidus ini harus melibatkan struktur-struktur tinggi yang ada di Kejaksaan Agung, karena pelakunya adalah eks Jampidsus” ujar Maria.

Dia mengatakan sekarang beredar ke tengah-tengah publik di mana kabarnya adalah bahwa bukti-bukti yang diungkap dalam kasus eks Jampidsus ini seperti emas dan uang adalah palsu.

"Mengatasi wacana yang berkembang ini maka tugas tim 9 yang dibentuk secara khusus dalam penanganan kasus eks Jampidsus ini harus melakukan validasi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian untuk membuktikan bahwa barang bukti dan alat-alat bukti tersebut bukanlah barang palsu, tetapi asli sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini,” kata Maria.

Selain itu, kata Maria, perlu melakukan penguatan independensi dan memitigasi konflik kepentingan dalam kasus ini. Langkah yang perlu diambil yakni melibatkan Komisi Kejaksaan sebagai pengawas dan perkuat pengawasan eksternal.

"Kalau sedikit peka dan memiliki nurani, maka dengarkanlah suara dan nurani rakyat, di mana masyarakat menginginkan adanya pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini agar terhindar dari konflik kepentingan dan seterusnya," papar Maria.

Hal lain, kata Maria, pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini harus benar-benar dilakukan agar penyidik dapat mengungkap dan membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki mengatakan emas batangan yang ditemukan lalu kemudian mata uang asing yang ditemukan penyidik kepolisian dalam tempat-tempat terselubung itu tidak akan bisa dikembalikan ke tangan negara jika mekanisme perampasan aset atau pemulihan asetnya belum diatur secara baik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah satu isu penting yang perlu dijaga dan dikawal secara baik oleh publik," ujar M. Reza Zaki.

Kasus ini, kata M. Reza Zaki, harus diurai secara baik karena berdasarkan keterangan penyidik di mana pelibatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini di beberapa kasus, seperti korupsi ASABRI, Krakatau Steel hingga korupsi batu bara PLTU.

"Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Maka, aspek tindak pidana pencucian uang dan pelibatan orang-orang besar dalam kasus ini harus diusut dan dibongkar. Tidak boleh dalam penanganan kasus ini ada pihak-pihak yang dilindungi sekalipun itu orang-orang dekatnya presiden," ujar M. Reza Zaki.

Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan narsumber, Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi, Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia Gabriel Martinus Goa.

Turut hadir sejumlah peserta dari perwakilan mahasiswa, pegiat antikorupsi, peneliti dan praktisi hingga masyarakat umum.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rekayasa Lalin Jalan Raya Bekasi-Cilincing Diperpanjang
• 22 jam lalu
0
thumb
Kemnaker Perluas Sasaran MagangHub 2026 untuk Lulusan Pendidikan Profesi
• 22 jam lalu
0
thumb
Martunis Akhirnya Buka Suara usai Dihujat Netizen Gegara Hubungan dengan Ronaldo, Beri Jawaban Menohok
• 10 jam lalu
0
thumb
Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum untuk Hadapi Kejahatan Transnasional
• 1 jam lalu
0
thumb
Prancis Sahkan UU Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 15 Tahun
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.