JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung melimpahkan empat orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah ke Kejaksaan, Kamis (23/7/2026).
Salah satu tersangka yang dilakukan pelimpahan tahap II itu yakni beneficial owner PT AKT, Samin Tan (ST).
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca Juga: Jadi Tersangka Baru, Ini Peran Bos PT CBU di Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Menurut penjelasannya, usai pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.
Selengkapnya, berikut empat orang tersangka yang dilakukan Tahap II yakni:
1. Tersangka BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.
2. Tersangka MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama.
3. Tersangka ST selaku Beneficial Ownership PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
4. Tersangka HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- pelimpahan 4 tersangka
- samin tan
- pelimpahan tahan ii
- kejaksaan negeri jakpus
- korupsi tambang pt akt






Komentar (0)