HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli oleh konsumen harus dapat digunakan sampai habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.
Keputusan ini menegaskan perlindungan hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas kuota yang belum terpakai. Dengan demikian, konsumen tidak dirugikan akibat kebijakan hangusnya kuota internet.
Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), hakim MK Adies Kadir menegaskan, “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun.”
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi harus ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
MK menekankan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan komersial penyelenggara. “Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi,” jelas MK.
Perlindungan ini tidak harus berbentuk satu model layanan seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan paket fleksibel seperti rollover kuota, paket tanpa rollover, atau inovasi layanan lain yang memungkinkan konsumen memilih sesuai kebutuhan dan pola penggunaan mereka.
Beberapa opsi yang diberikan MK agar kuota internet tidak hangus begitu saja meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.
Hakim MK Adies menegaskan bahwa pemerintah harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi,” katanya.
Lebih lanjut, MK memandang penting keterlibatan berbagai pihak dalam penyesuaian tarif, termasuk lembaga perlindungan konsumen dan kalangan yang peduli jasa telekomunikasi.
Penyelenggara juga diwajibkan meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi terkait harga, volume kuota, masa berlaku, serta kebijakan pemakaian yang harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.
Untuk memudahkan pengguna memantau penggunaan dan sisa kuota, penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan kanal yang mudah diakses. Mekanisme pengaduan yang efektif dan evaluasi berkala juga menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.
Pandangan Hakim MK Liliek Prisbawono AdiHakim MK Liliek Prisbawono Adi menambahkan bahwa yang perlu dilindungi bukan hanya kuota internet secara fisik, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati konsumen. “Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.
Dia menegaskan bahwa pembayaran paket data melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, yang harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.
Latar Belakang GugatanPermohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix. Gugatan ini mempersoalkan konstitusionalitas norma terkait hangusnya kuota internet dalam UU Cipta Kerja.
MK juga mencatat bahwa penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan dengan putusan tersebut dan telah menyampaikan kesepakatan sebagai solusi atas permasalahan ini.






Komentar (0)