Putusan MK: Sisa kuota internet tidak boleh hangus

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita

ANTARA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan, Kamis (23/7). Putusan tersebut memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi sekaligus memperkuat perlindungan hak konsumen. (Aria Cindyara/Rizky Bagus Dhermawan/Arsy Fitriady)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Belum Temukan Titik Kebocoran Ledakan Pipa Gas di Grand Polonia Medan
• 6 jam lalu
0
thumb
BLOG Raup Pendapatan Rp732,9 Miliar Sepanjang Semester I-2026
• 11 jam lalu
0
thumb
Cak Imin: Tujuan Kita Bernegara Tak Lain Kembalikan Hak Ekonomi Rakyat
• 6 jam lalu
0
thumb
Korps Marinir Peringati Hari Anak Nasional dengan Mengajar Siswa di Sekolah Perbatasan Sebatik
• 12 jam lalu
0
thumb
Eksepsi Diterima, Dokter Tifa Simpan 709 Dokumen Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.