Kemenperin: Masih banyak pelaku industri yang belum patuh atas pembaharuan laporan berkala Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, masih banyak pelaku industri yang belum patuh atas pembaharuan laporan berkala Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Padahal, pelaporan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan industri yang tepat sasaran.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kewajiban penyampaian data industri secara berkala telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lainnya, Informasi Industri, dan Informasi Lainnya Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
"Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Hal ini berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan," ujar Febri di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, data industri yang mutakhir dan akurat sangat krusial bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang efisien, tepat sasaran, dan mendukung iklim usaha.
"Ibaratnya ini adalah help me to help you. Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan. Tanpa data yang akurat, pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal," katanya.
Febri menambahkan, Kemenperin akan menerapkan pendekatan stick and carrot guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan SIINas. Perusahaan yang disiplin dan aktif memperbarui data akan diprioritaskan dalam memperoleh berbagai layanan fasilitasi serta program pembinaan dari pemerintah.
Sebaliknya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas data industri nasional sehingga pemerintah memiliki basis data yang akurat dalam menyusun kebijakan dan program pengembangan sektor industri.
(Dhera Arizona)






Komentar (0)