Kemenperin Ultimatum Pelaku Industri yang Tak Lakukan Pembaruan Laporan Berkala SIINas

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kemenperin: Masih banyak pelaku industri yang belum patuh atas pembaharuan laporan berkala Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kemenperin Ultimatum Pelaku Industri yang Tak Lakukan Pembaruan Laporan Berkala SIINas. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, masih banyak pelaku industri yang belum patuh atas pembaharuan laporan berkala Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Padahal, pelaporan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan industri yang tepat sasaran.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kewajiban penyampaian data industri secara berkala telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lainnya, Informasi Industri, dan Informasi Lainnya Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

Baca Juga:
Kemenperin Klarifikasi Penutupan Pabrik Garmen Asal Korea di Jepara, Siapkan Mitigasi

"Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Hal ini berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan," ujar Febri di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, data industri yang mutakhir dan akurat sangat krusial bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang efisien, tepat sasaran, dan mendukung iklim usaha.

Baca Juga:
Kemenperin: Industri Kimia Tumbuh 7,41 Persen dengan Nilai USD6,58 Miliar di Kuartal I-2026

"Ibaratnya ini adalah help me to help you. Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan. Tanpa data yang akurat, pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal," katanya.

Baca Juga:
Kemenperin Ungkap 1.115 Perusahaan Tak Punya Sertifikat Keamanan Kimia

Febri menambahkan, Kemenperin akan menerapkan pendekatan stick and carrot guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan SIINas. Perusahaan yang disiplin dan aktif memperbarui data akan diprioritaskan dalam memperoleh berbagai layanan fasilitasi serta program pembinaan dari pemerintah.

Sebaliknya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas data industri nasional sehingga pemerintah memiliki basis data yang akurat dalam menyusun kebijakan dan program pengembangan sektor industri.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemlu Tangani Kasus WNI Madiun Tinggalkan Rombongan Tur di Korsel Berujung Travel Kena Denda
• 16 jam lalu
0
thumb
Kalender Jawa Agustus 2026 Lengkap dengan Tanggal Hijriah dan Libur Nasional
• 3 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Jesslyn, yang Dilaporkan Diculik, ke Luar Negeri Bareng Ibu-Tante
• 9 jam lalu
0
thumb
Sahroni Desak Eks Dirut KBS Korupsi Pakan Satwa Rp 10,2 M Dihukum Berat: Biadab!
• 17 jam lalu
0
thumb
KBS Sebut Tak Ada Satwa Kurang Makan, Kematian karena Sakit dan Usia Tua
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.