Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

rctiplus.com
16 jam lalu
Cover Berita
Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 JutaNasional | inews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 00:30Dengarkan Berita

MATARAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik pemalsuan STNK di Kota Mataram. Empat orang ditangkap karena diduga berperan sebagai pembuat, pembantu hingga pengguna dokumen kendaraan palsu.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Kamis (23/7/2026).

“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen kendaraan palsu,” ujar Kombes Arisandi.

Pengungkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026 mengenai dugaan pemalsuan STNK di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Berbekal laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka,” katanya.

Baca Juga:Peserta Jumtek PMR dan Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat

Hasil pemeriksaan mengungkap para tersangka menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. Pemesan diminta mengirimkan data kendaraan yang kemudian digunakan untuk mencetak STNK palsu.

Dokumen yang telah selesai dibuat selanjutnya diserahkan kepada pemesan. Polisi menyebut tarif pembuatannya berbeda berdasarkan jenis kendaraan.

“Tarif pembuatan STNK palsu dipatok sebesar Rp750.000 untuk sepeda motor, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya mulai Rp1 juta,” kata Kombes Arisandi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit kendaraan, laptop, printer dan sejumlah telepon genggam. Petugas juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen palsu.

Barang bukti lainnya meliputi sampul STNK, cap stempel, contoh cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, serta rekaman percakapan transaksi antara pemesan dan tersangka.

Keempat tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP bagi pembuat dokumen palsu dan Pasal 391 ayat (2) KUHP bagi pengguna dokumen palsu. Pihak yang diduga membantu dijerat Pasal 21 huruf a dan b KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau sanksi denda.

Baca Juga:Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Ditangkap di Yogyakarta

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengingatkan masyarakat tidak tergiur menggunakan jasa pembuatan dokumen kendaraan ilegal. Dokumen palsu juga berpotensi digunakan untuk menunjang tindak kejahatan lainnya.

“Pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung tindak kejahatan lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen ilegal,” ucapnya.

Masyarakat yang akan membeli kendaraan bekas disarankan memeriksa kecocokan nomor rangka, nomor mesin, STNK dan BPKB melalui Samsat atau layanan resmi kepolisian. Polda NTB juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik pembuatan atau peredaran dokumen kendaraan palsu.

#ntb

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tabrakan Beruntun 4 Mobil di Tol JORR Dipicu Rem Mendadak
• 7 jam lalu
0
thumb
Pengakuan Satpam Fiktor Soal Sujud ke Sopir Alphard
• 12 menit lalu
0
thumb
Universal Banking: Kunci atau Risiko di Balik Ambisi RI Jadi Pusat Finansial?
• 22 jam lalu
0
thumb
Pengamat Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Tanpa Ada Pemeriksaan Awal
• 22 jam lalu
0
thumb
Bakal Ada SPKLU Khusus Truk di Rest Area Jalan Tol Ini
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.