JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan bahwa korban kekerasan seksual, pekerja migran, dan korban perdagangan orang akan mendapat penanganan yang lebih cepat dan berpihak. Untuk itu, Kemenkum telah menyiapkan aparatur penegak hukum agar penerapan penanganan kasusnya benar-benar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kemenkum menggelar pelatihan teknis yang menyasar aparatur penegak hukum, petugas penanganan, pemberi bantuan hukum, dan paralegal. Program tersebut diluncurkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kemenkum, Kamis (23/7/2026). Pelatihan ini mengintegrasikan KUHP dan KUHAP baru dengan tiga tindak pidana prioritas, yakni kekerasan seksual, pelindungan pekerja migran Indonesia, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ketiga isu itu berdampak serius terhadap martabat manusia," kata Supratman. Menurutnya, reformasi hukum pidana membawa perubahan besar dalam penegakan hukum. Aparatur harus memahami pendekatan yang lebih profesional dan berperspektif korban. Oleh karena itu, pemerintah wajib memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu.
"Reformasi hukum harus menjunjung keadilan dan hak korban," ujarnya.
Kemenkum juga menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), serta pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3). Kerja sama ini diharapkan membuat penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan seragam di seluruh Indonesia.





Komentar (0)