Pemerintah menambah jumlah negara yang mendapatkan pengecualian dalam penerapan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA. Kini terdapat empat negara yang mendapatkan pengecualian, dari sebelumnya hanya satu negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, empat negara tersebut yakni Amerika Serikat (AS), Cina, Australia, dan Kanada. Pengecualian tersebut, menurut dia, diberikan dengan mempertimbangkan kerja sama bilateral Indonesia dengan negara-negara tersebut.
“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan Cina, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain,” kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Namun, Airlangga menegaskan pengecualian tersebut hanya berlaku secara terbatas pada sektor perbankan. Ini artinya, pengecualian berkaitan dengan bank dari negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut.
Airlangga juga memastikan bank yang dapat digunakan dalam transaksi tersebut tidak hanya terbatas pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank swasta juga dapat terlibat dalam transaksi tersebut.
“Banknya bisa Himbara dan non-Himbara,” kata dia.
Aturan DHE SDA telah berlaku selama sekitar satu bulan. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut pada pertengahan September 2026.
“Nanti dievaluasi pertengahan September,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara mitra dagang yang mendapatkan pengecualian dari aturan DHE SDA berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026,
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, daftar negara yang dikecualikan dari kebijakan DHE SDA akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut dilakukan setiap tiga bulan sehingga daftar negara pengecualian masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan kebijakan.
“Nanti setiap tiga bulan kan di-review. Jadi nggak ada masalah kalau ada kurangan juga,” kata Purbaya ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Selain membahas negara yang dikecualikan, pemerintah juga tengah mematangkan aspek teknis penerapan kebijakan DHE SDA. Pembahasan tersebut mencakup bank yang dapat menampung DHE, serta perusahaan yang masuk dalam ketentuan kebijakan tersebut.
“DHE itu kan udah lama tuh aturannya. Kita rapat memastikan negara mana saja yang dikecualikan. Terus bank mana saja yang bisa menampung DHE, terus company-nya yang mana saja nanti dicari, teknisnya seperti apa,” kata Purbaya.
Purbaya optimistis penerapan kebijakan DHE SDA dapat meningkatkan pasokan valuta asing di dalam negeri dan memberikan dampak positif terhadap nilai tukar rupiah. Dia memperkirakan dana hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri akan semakin efektif dalam beberapa bulan mendatang.
“Ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September. Itu sudah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi, seharusnya rupiah akan semakin menguat,” kata Purbaya.





Komentar (0)