Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor. Hasilnya, sebanyak 43 angkot terjaring dan disanksi tilang hingga dikandangkan.
"Angkot yang terjaring sebanyak 43 unit, terdiri dari angkot Kota Bogor dan angkot AKDP (antarkota dalam provinsi). Rata-rata trayek 08 untuk AKDP, trayek 07 Salabenda, dan angkot 07 Bantarjati," kata Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Dody mengatakan razia digelar di kawasan Alun-Alun dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, siang tadi. Sebanyak 43 angkot yang terjaring tersebut merupakan kendaraan berusia tua dan tidak laik jalan.
"Kategori pelanggarannya rata-rata tidak dilengkapi perizinan yang berlaku, seperti pajak STNK mati, izin trayek tidak diperpanjang, hingga tidak melakukan uji KIR. Dari jumlah yang terjaring, 60 persen di antaranya berusia teknis di atas 20 tahun," sebut Dody.
Saat razia, lanjut Dody, petugas menemukan angkot yang mengganti kaca mobil dengan plastik bening, hingga lubang tangki bensin yang hanya ditutup menggunakan tutup galon.
"Jadi memang ada temuan menarik, ada beberapa angkot yang sudah di luar ambang batas laik jalan. Salah satunya menggunakan kaca dari plastik karena kacanya pecah, dan tutup bensinnya menggunakan tutup galon," terang Dody.
Dody menegaskan, angkot AKDP yang terjaring razia dijatuhi sanksi tilang. Sementara itu, angkot berusia tua yang tidak laik jalan diminta untuk menghentikan operasionalnya. Beberapa angkot bahkan dikandangkan karena pengemudi tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
"Sanksinya ditilang dan dilakukan pengandangan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi perizinan sama sekali atau surat-suratnya tidak dibawa," kata Dody.
"Sampai sekarang masih ada kurang lebih 4 unit yang syarat-syaratnya belum bisa ditunjukkan," imbuhnya.
(sol/wnv)






Komentar (0)