JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri resmi menahan dua bos pabrik gas dinitrogen oksida (N2O) merek "Whip Pink", Andi Hioe dan Jasen Hioe, setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain mengatakan, kedua tersangka mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, sejak Rabu (22/7/2026) malam.
"Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB sampai 10 Agustus 2026 selama 20 hari," kata Zulkarnain, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Menurut dia, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Bos Whip Pink Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Pakai UU Kesehatan
Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik gas N2O merek "Whip Pink" yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada April 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik menggerebek tiga lokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.
Polisi juga mengamankan sembilan orang serta menyita ratusan tabung gas "Whip Pink" beserta mesin pengisian gas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buying hingga menemukan aktivitas produksi dan distribusi gas N2O tersebut.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Bos Pabrik Whip Pink sebagai Tersangka
Hasil penyelidikan menunjukkan pabrik tersebut dikelola oleh PT SSS yang diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk gas N2O merek "Whip Pink".
Selain itu, penyidik mengidentifikasi pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman produk, yakni Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe.
Bareskrim juga mengungkap jaringan distribusi "Whip Pink" yang tersebar luas.
Penyidik menemukan sedikitnya 16 gudang penyimpanan di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)