Perubahan pola transaksi tersebut menunjukkan jaringan pelaku terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
IDXChannel—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pergeseran modus transaksi judi online. Pelaku kini memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk deposit, alih-alih transfer rekening bank maupun dompet elektronik.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengingatkan bahwa perubahan pola transaksi tersebut menunjukkan jaringan pelaku terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan sistem pembayaran.
“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Penanganan judol, lanjutnya, harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online
Berdasarkan hasil analisis PPATK, penggunaan QRIS mendominasi transaksi deposit judi online sepanjang 2025. Frekuensi deposit melalui QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total transaksi atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp19,35 triliun.
Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dari total frekuensi deposit dengan nominal Rp16,67 triliun.
"Tren tersebut semakin menguat pada kuartal I-2026. PPATK mencatat komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening hanya sebesar 11,4 persen," paparnya.
Meski demikian, PPATK menegaskan QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional.
"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online," tuturnya.
Menurut PPATK, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran guna mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran digital.
Pada kuartal I-2026, nilai perputaran judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi judi online kini semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
PPATK juga menemukan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account hasil jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, hingga memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP aspal dan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.
"Jaringan judi online juga memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal," katanya.
(Nadya Kurnia)






Komentar (0)