MK: Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Provider Wajib Sediakan Opsi Layanan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sisa kuota internet yang hangus. MK menetapkan harus ada kewajiban penyediaan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan.

"Mengadili. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Kamis (23/7).

Gugatan ini diajukan oleh tiga orang yakni Didi Supandi (driver online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), dan Raga Felix (dosen/advokat).

Mereka mempersoalkan Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker. Sebelumnya berbunyi:

(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan mengenai sisa kuota itu belum menjamin hak pengguna yang kuota internetnya belum habis. Sehingga dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

"Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," papar Hakim.

MK menyebut bahwa kuota internet diperoleh setelah pengguna membayar sejumlah uang. Sehingga kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik.

Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar/dibeli oleh pengguna, negara dipandang harus melindungi perolehan/pemanfaatan kuota internet dimaksud.

"Sehingga, perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," kata hakim.

"Sepanjang pengguna jasa telekomunikasi telah memenuhi kewajiban pembayaran sebagai dasar memperoleh manfaat layanan, nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran tersebut tetap berada dalam lingkup perlindungan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," sambung hakim.

MK memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Atas pertimbangan tersebut, ketentuan dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 kini berbunyi:

Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Heboh Kopi Pangku di Kudus, Polisi Kumpulkan Pedagang
• 16 jam lalu
0
thumb
Kapal Basarnas yang Terbakar di Muara Baru Jakut Milik Kantor SAR Mentawai
• 20 jam lalu
0
thumb
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Aceh hingga Sulsel
• 14 jam lalu
0
thumb
Menko Polkam Semangati BNN Terus Berantas Narkoba: Ini Tugas Selamatkan Bangsa
• 8 jam lalu
0
thumb
Erick Thohir Tiba-tiba Bertemu Presiden FIFA Gianni Infantino, Ada Kaitan dengan Wacana Piala Dunia 64 Negara?
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.