JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak hanya untuk koordinasi dan pengumpulan informasi, bukan untuk memeriksa atau mengejar wajib pajak.
Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mencantumkan pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kebijakan tersebut bukan hal baru. Ketentuan serupa telah berlaku sejak tahun 2020 dan hanya merupakan bentuk koordinasi pertukaran informasi di lapangan, bukan pelibatan aparat dalam penegakan atau pemeriksaan pajak.
Baca Juga: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
#djp #pajak #babinsa #wajibpajak
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- djp
- pajak
- babinsa
- wajib pajak
- pengawasan pajak
- Bhabinkamtibmas






Komentar (0)