JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan mengusulkan aturan terkait dwi kewarganegaraan terbatas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan.
Meski demikian, dia mengatakan, aturan tersebut harus berdasarkan persetujuan DPR RI.
“Nanti rencananya, kalau DPR setuju, karena pemerintah akan mengusulkan namanya dwi kewarganegaraan terbatas,” kata Supratman, di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Revisi UU Pemilu: DPR Jangan Mbalelo
Supratman menuturkan, dwi kewarganegaraan terbatas adalah status kewarganegaraan ganda yang terbatas yang dimiliki seseorang atas kebutuhan negara.
“Contoh mungkin dia ahli nuklir atau jadi tim nasional kita di semua cabor, atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini. Nah, jadi itu tidak boleh sembarang orang,” ujar dia.
Dia mengatakan, usulan dwi kewarganegaraan terbatas dalam revisi UU tersebut sudah disampaikan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
“Untuk kemudian nanti presiden akan menerbitkan supres dan dikirim ke DPR,” tutur dia.
Supratman mengatakan, aturan tersebut adalah pertama kali terjadi di Indonesia dan tidak akan melanggar aturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
Baca juga: Menlu: Ada Aspirasi Kuat Diaspora agar Indonesia Berlakukan Dwikewarganegaraan
Dia mengatakan, salah satu alasan pemerintah mengusulkan dwi kewarganegaraan batas karena ingin menampung talenta-talenta terbaik.
“Katanya kita mau tampung talent-talent kita sebagus-bagus. Ya kan? Banyak diaspora kita yang enggan juga melepaskan kewarganegaraannya yang punya keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran. Kan begitu suara publik. Sekarang kita coba untuk akomodasi itu. Tapi, itu kan baru dari pemerintah. Kita belum tahu sikap DPR lagi soal itu,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)