Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
“Kami menghargai putusan yang telah diucapkan. Karena bagaimana pun putusan tersebut adalah bagian dari check and balance sebuah proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Rivai di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
Advertisement
Rivai menjelaskan, dakwaan menjadi batal demi hukum dikarenakan obscure legal, yakni akibat penggunaan pasal dalam KUHAP lama dan KUHAP baru secara bersamaan dalam dakwaan subsidier.
“Jadi kalau kita cermati ini lebih kepada persoalan penggunaan pasal KUHAP lama dan KUHAP baru dalam sebuah dakwaan subsidier yang menurut Majelis itu menyebabkan dakwaan kabur,” ucap Rivai.
Terhadap putusan seperti ini, lanjutnya, jaksa akan memperbaiki konstruksi pasal yang digunakan agar sesuai dengan amar putusan hakim. Setelah itu, penuntut umum dapat kembali mengajukan dakwaan ke persidangan.
Rivai pun menegaskan bahwa perkara tersebut masih dapat terus berlanjut.
“Jadi kemudian lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscure legal dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara lain. Ini perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,” kata Rivai.





Komentar (0)