JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerima perlawanan dari pihak dr. Tifa.
Menurut Rivai, putusan tersebut tidak menghentikan perkara, melainkan hanya mengoreksi konstruksi dakwaan yang dinilai kabur (obscuur libel).
Baca Juga: Bersemangat! Roy Suryo Sebut Putusan Sela Tifa Berpotensi Yurisprudensi, Sebut Tim Hukum Luar Biasa
Ia menjelaskan bahwa jaksa cukup memperbaiki susunan dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim, kemudian mengajukannya kembali ke persidangan.
Rivai juga menyebut bahwa pihaknya telah mempersiapkan kehadiran Joko Widodo untuk persidangan pokok perkara.
Namun, setelah adanya putusan sela, jadwal tersebut menunggu proses perbaikan dakwaan oleh jaksa sebelum perkara kembali disidangkan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- kuasa hukum jokowi
- jokowi
- Rivai Kusumanegara






Komentar (0)