Deportasi Abdul Karim Murni Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan Indonesia untuk Palestina

idxchannel.com
50 menit lalu
Cover Berita

Posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina tidak berubah. 

Deportasi Abdul Karim Murni Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan Indonesia untuk Palestina

IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan, deportasi terhadap warga negara Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad merupakan persoalan pidana dan tidak berkaitan dengan sikap Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.

Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela mengatakan, pemerintah telah memberikan penjelasan melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait kasus tersebut.

Baca Juga:
Presiden Prabowo-Macron Sepakat Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina

"Sebagaimana sudah disampaikan juga oleh Bapak Menko Bapak Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, and Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra) bahwa isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina tapi merupakan isu pidana," kata Nabyl di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Nabyl menambahkan, posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina tidak berubah. 

Baca Juga:
Macron Puji Prabowo dalam Mendukung Perdamaian Timur Tengah dan Palestina

"Dan kita ketahui bahwa sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina tidak berubah, dan sebagai kementerian focal point menangani hal ini Bapak Menko sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas dan kita dari Kemlu mengikuti hal tersebut," katanya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan Abdul Karim Raeq Miqdad yang ditangkap Polri dan dideportasi ke Siprus bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan Gaza. Pemerintah menyebut Abdul Karim merupakan buronan NCB Interpol Nicosia terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga:
Prabowo Terima Telepon Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Ini Isi Pembicaraannya

Polri juga membantah narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina. Divisi Hubungan Internasional Polri menyatakan yang bersangkutan ditangkap karena berstatus buronan Interpol dan kemudian dideportasi ke Siprus.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perampingan BUMN, Langkah Rasional Menyelamatkan Aset Negara?
• 3 jam lalu
0
thumb
Alat Utama Tiba, Proyek HPAL Sambalagi Vale Masuk Babak Baru
• 3 jam lalu
0
thumb
PMI Asal Serang Ngaku Disekap di Saudi, Pemprov Banten Turun Tangan
• 15 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian Bertahan pada Perdagangan Kamis
• 2 jam lalu
0
thumb
Viral Anak Pejabat Gayo Lues Pamer Liburan ke Korsel hingga Eropa
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.