Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menahan Kepala Desa (Kades) Ngadisari, Kecamatan Sukapura, berinisial SO, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga. Bersama SO, seorang perangkat Desa Ngadisari berinisial DB juga ikut ditahan dalam perkara yang sama.
Penahanan terhadap kedua tersangka mulai dilakukan pada Rabu (22/7/2026). Sebelum dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil setelah proses penyidikan menetapkan SO dan DB sebagai tersangka.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak hari ini dan akan kami titipkan di Rutan Kraksaan,” ujar Taufik, Kamis (23/7/2026) siang melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan, perkara yang menjerat kedua tersangka merupakan kasus dugaan penganiayaan terhadap Dedi Widiyanto (23), warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura.
“Untuk lain-lainnya nanti akan kami sampaikan lagi. Karena sekarang masih fokus ke pemeriksaan lanjutan. Intinya mulai hari ini keduanya ditahan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat korban pada Maret 2026. Saat itu, Dedi Widiyanto melaporkan Kades Ngadisari SO dan perangkat desa berinisial DB atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan tersebut dipicu karena korban dianggap melanggar aturan desa dan ketentuan adat setempat. Dedi disebut melakukan aktivitas memuat hasil panen kentang pada malam hari, yang oleh sebagian pihak dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku di Desa Ngadisari.
Hingga kini, Kejari Kabupaten Probolinggo masih mendalami perkara tersebut. Selama 20 hari ke depan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan di Rutan Kraksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (rap/kun)





Komentar (0)