Kesediaan Lahan Hunian untuk Korban Bencana Aceh Tamiang Capai 91%, Tuntas 2027

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi 4.159 KK korban bencana di Aceh Tamiang rampung tahun depan.

Hal itu disampaikan Nusron dalam kunjungannya ke salah satu lokasi pembangunan huntap yang lahannya disediakan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) di Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (23/7).

“Intinya Pak Presiden sudah menargetkan tahun ini dari total 4.159 KK (Kartu Keluarga), separuhnya [lahan] sudah tertangani. Tahun depan ditargetkan selesai 100%,” kata Nusron.

Nusron menjelaskan, PTPN I akan melepas sekitar 10 hektare untuk memenuhi kebutuhan lahan huntap yang totalnya mencapai 176,3 hektare.

Proses pembangunan, kata Nusron, kini berada di tahap tender yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Nusron menegaskan tidak ada lagi kendala terkait penyediaan lahan. Sehingga ia meminta kementerian dan lembaga terkait segera mempercepat pembangunan huntap.

Kesediaan Lahan Capai 91,49%

Berdasarkan data BPN Kanwil Aceh, hingga saat ini telah tersedia lahan riil seluas 161,3 hektare atau sekitar 91,49% dari total kebutuhan. Lahan-lahan itu tersebar di 25 lokasi.

Sebagian besar lahan berasal dari sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di antaranya PTPN I, PT Padang Palma Permai, PT Sri Kuala, PT Evans Group, PT Patisari, PT Socfindo, PT Semadam, serta lahan milik pemerintah daerah.

Berdasarkan statusnya, lahan tersebut terdiri atas 51,5 hektare HGU aktif, 48 hektare HGU yang masih dalam proses perpanjangan, 14 hektare aset pemerintah daerah, 10 hektare HGU tidak aktif, 5 hektare lahan di luar HGU, 4 hektare eks HGU, serta 2,3 hektare lahan berstatus hak milik (SHM).

Status Kepemilikan Lahan

Dalam kesempatan itu, Nusron juga membeberkan status kepemilikan huntap di atas lahan BUMN ini. Apabila aset BUMN dilepas, kata Nusron, warga akan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun apabila lahan tetap berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik PTPN I, warga akan memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.

“Kalau [lahan disediakan] swasta bisa SHM karena itu tinggal minta dari swasta, serahkan, karena kalau swasta tidak terdaftar inventaris negara,” ucap Nusron.

Nusron menargetkan warga korban bencana mulai berpindah ke huntap secara bertahap pada tahun ini. Perpindahan itu mempertimbangkan kedekatan lokasi hunian baru dengan sumber mata pencaharian mereka agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Sementara itu Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menyatakan hingga kini pihaknya masih merampungkan prasarana dasar di kawasan huntap seperti jalan, jaringan air, dan listrik.

“Kami sedang rapihkan fasumnya dulu, jalanan, air, serta listrik. [Para korban] sementara [tinggal] di huntara (hunian sementara)” ucap Armia


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menko Yusril Tegaskan Deportasi WN Palestina Abdul Karim Murni Kasus Kriminal
• 20 jam lalu
0
thumb
Profil Sudaryono, Kepala BGN yang Baru
• 19 jam lalu
0
thumb
Usai Dilantik, Sudaryono Langsung Pimpin Rapat Perdana Bersama Jajaran BGN
• 20 jam lalu
0
thumb
Ekonom AS Soroti Prabowo, Dua Kali Ganti Kepala BGN
• 1 jam lalu
0
thumb
Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Gowa Kembali Raih Opini WTP ke-14
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.