Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Pekerja PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berhasil memediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Amos Indonesia.

Hasil mediasi tersebut menyepakati pemberian pesangon kepada 134 mantan pekerja dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.

Baca Juga :
2 Pabrik Tumbang, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK 1.500 Buruh Tekstil

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian sengketa itu dicapai melalui serangkaian mediasi yang melibatkan pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja selama kurang lebih tiga pekan.

"Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Afriansyah dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :
Menaker Ungkap Progres Satgas Mitigasi PHK

Selanjutnya, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri menggelar sejumlah pertemuan mediasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai besaran pesangon.

"Alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang ter-PHK," ujarnya.

 

Baca Juga :
32.389 Buruh Kena PHK Sepanjang Januari hingga Juni 2026


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tingkatkan Kesadaran Gizi Seimbang, Terapkan Program “Isi Piringku” di SDN 1 Lancirang
• 2 jam lalu
0
thumb
Posisi Duduk Gibran Tak Sejajar Prabowo di Sidang Kabinet, Istana Sebut Sesuai Kebutuhan Teknis
• 19 jam lalu
0
thumb
PIHPS: Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp95.000/kg, Telur Ayam Rp35.000/kg  
• 6 jam lalu
0
thumb
Program E10 Dinilai Bisa Kurangi Impor BBM dan Perkuat Ekonomi Rakyat
• 2 jam lalu
0
thumb
Changan Siapkan 15 Mobil Elektrifikasi untuk Indonesia, Targetkan 100 Dealer pada 2030
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.