Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai potongan terhadap ojek online (ojol) sebesar 8 persen sudah berlaku sejak 1 Juli 2026. Namun Prasetyo menyebut masih ada aplikator yang perlu didisiplinkan.
"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi temen-temen Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu diterapkan," kata Pras setelah bertemu dengan pimpinan DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Meski aturan sudah berlaku, Pras menyampaikan masih ada aplikator yang belum patuh. Ia memastikan pemerintah akan mendisiplinkan aplikator tersebut.
"Meskipun memang ada beberapa temen-temen aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya," ucap Pras.
Lebih lanjut, Pras mengatakan masih ada sejumlah hal yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
"Ya tadi, yang sudah saya sampaikan, sudah berlaku selama ini meskipun belum ada perpresnya. Tapi masih ada beberapa yang apa namanya realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan," ujar dia.
(maa/amw)






Komentar (0)