JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP), Nurman Supriadi, mengaku identitas dan rekening pribadinya digunakan untuk pengajuan klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai imbalan, ia mengaku dijanjikan memperoleh bagian sebesar 10 persen dari dana klaim yang dicairkan.
Pengakuan itu disampaikan Nurman saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Nurman menceritakan awal mula dirinya terlibat.
Ia mengatakan terdakwa Renu Arianthi Sani datang ke toko tempatnya bekerja dan menawarkan pencairan dana BPJS dengan imbalan 10 persen.
"Waktu itu Mbak Renu datang ke toko tempat saya bekerja. Kami memang sudah saling kenal dan punya nomor telepon. Dia bilang bekerja di BPJS, lalu menawarkan pencairan dana dengan bagian 10 persen untuk saya. Akhirnya saya tertarik dan mencoba. Saya diminta menyerahkan KTP dan nomor rekening," ujar Nurman.
Baca juga: Sidang Klaim Fiktif BPJS Rp 24,5 M, Saksi Akui Rekeningnya Jadi Penampung Pencairan Uang
Nurman mengatakan identitasnya digunakan sebanyak 3 kali untuk pengajuan klaim.
Berdasarkan data yang dibacakan jaksa di persidangan, pencairan pertama terjadi pada Agustus 2014 sebesar Rp19.713.000, pencairan kedua pada Desember 2015 sebesar Rp31.300.000, dan pencairan ketiga pada Desember 2020 sebesar Rp148.000.000.
Jaksa kemudian memastikan seluruh dana tersebut masuk ke rekening pribadi Nurman.
"Iya, betul," jawab Nurman.
Setelah dana masuk ke rekeningnya, Nurman mengaku diminta mentransfer kembali sebagian besar uang tersebut. Ia hanya menerima sekitar 10 persen sebagai bagian.
"Saya tahu uangnya cair setelah diberi tahu. Setelah itu saya diminta mentransfer kembali uang tersebut. Saya hanya mendapat bagian sekitar 10 persen. Saya tidak tahu perhitungan persisnya," katanya.
Ketika ditanya apakah dana tersebut merupakan haknya, Nurman menegaskan bukan.
"Bukan hak saya," ujarnya.
Baca juga: Selama 10 Tahun, Terdakwa Rekayasa Absensi hingga Kuitansi RS untuk Klaim Fiktif di BPJS
Nurman juga memastikan dirinya tidak pernah mengalami kecelakaan kerja yang menjadi dasar pencairan klaim JKK tersebut.
Komentar (0)