Peran 3 Tersangka Baru Pembunuhan Anggota TNI AD di Kelapa Dua Tangerang

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga tersangka baru pada kasus tewasnya anggota TNI AD berinisial ABS di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, disebut turut berperan menganiaya korban.

"Ketiganya memukul korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua Tangerang

Meskipun begitu, Wira masih belum menyebutkan inisial dari tiga tersangka yang baru ditetapkan itu.

Dengan terungkap tiga peran baru, maka yang terlibat pada aksi pemukulan terhadap anggota TNI AD bertambah menjadi enam orang.

Sementara satu tersangka lainnya terlibat dalam aksi penusukan yang membuat korban luka parah hingga meninggal.

Korban ABS tidak memiliki hubungan ataupun saling mengenal dengan para tersangka.

Terlebih para tersangka merupakan warga sipil.

"Tersangka merupakan warga sipil, di mana bertemu di satu tempat di daerah Kelapa Dua. Jadi tidak saling kenal," kata dia.

Sementara itu, ponsel korban sempat hilang setelah kejadian. Namun, barang tersebut kini telah ditemukan polisi di lokasi yang berbeda.

Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka lebih dahulu, yakni BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21).

Dari empat tersangka tersebut, BR, RRG, dan MKN diduga berperan mengejar serta memukul korban.

Sementara EYR diduga menjadi pelaku yang menusuk korban menggunakan pisau.

"Yang melakukan penusukan satu orang," ujar Wira sebelumnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dengan penambahan tiga tersangka baru, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi tujuh orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Terima Direktur FBI di Kertanegara, Bahas Apa?
• 6 jam lalu
0
thumb
Tahun Ini Sekolah Rakyat Diperluas Jadi 182 Titik, 93 Lokasi Sudah Permanen
• 19 jam lalu
0
thumb
Galaxy S26 vs iPhone 17 vs Pixel 10: Siapa Raja Fitur AI Edit Foto Portrait?
• 19 jam lalu
0
thumb
Kasus Keracunan MBG Jadi Perhatian, Sudaryono Janji Perketat Standar Bahan Baku
• 7 jam lalu
0
thumb
Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Singapura Gavin Lee Turunkan Kekuatan Penuh dalam Skuad Piala AFF 
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.