-
-
-
-
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah resmi mengabulkan eksepsi alias nota kebenaran, yang diajukan oleh dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ijazah milik Mantan Presiden Joko Widodo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Purwoto, PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Ketika ditemui pasca persidangan, dr. Tifa pun tak kuasa menahan rasa syukur. Kepada awak media, ia menyampaikan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim yang menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
"Alhamdulillah. Pada hari ini, hari Kamis, 23 Juli 2026 sudah tercapai sebuah keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menerima eksepsi dari kami, dari saya terdakwa, saya dr. Tifauzia Tyassuma," Kata dr. Tifa
Dokter Tifa menambahkan, bahwa dirinya menilai bahwa putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan, terhadap proses hukum dan lembaga peradilan yang patut diapresiasi bersama.
"Ini adalah sebuah yang harus kita sangat apresiasi ya. Ini adalah bentuk penghormatan kita terhadap proses hukum dan lembaga peradilan."
Sebelum putusan ini tercipta, dr. Tifa sendiri sempat menyatakan kesiapannya untuk terus berjuang, terlepas dari apa pun hasilnya sidang hari ini. Ia siap untuk terus mengejar keadilan bilamana eksepsi ditolak. Namun di saat yang bersamaan, akan terus melaju memperjuangkan keadilan meski eksepsi diterima.
Baca Juga: Hotman Paris Mundur jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
"Sikap ini ya selama ini saya sudah sampaikan juga pada hari yang lalu di media sosial bahwa apabila eksepsi ini ditolak ya kami akan terus berjuang. Apabila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan. Saya bersama Mas Suryo Insyaallah ya akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran." Sambungnya
Ia turut menegaskan pula, komitmennya bersama tim kuasa hukum dan para pendukung untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan.
"Komitmen kami terus bersama dengan advokat kami, para pejuang, para aktivis semuanya ya. Semua aktivis kita terus berjuang terus menegakkan keadilan. kejujuran konstitusi seputih ee negara ini sejarah harus kita pulihkan ya." Tambahnya
Tak lupa, dr. Tifa juga menuturkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat, sehingga keadilan bisa ditegakkan dalam perkara ini.
"Kami meyakini ya bahwa keputusan pengadilan ini adalah bagian dari ikhtiar manusia, bagian dari ikhtiar negara, bagian dari ikhtiar seluruh pemangku kebijakan. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini. Dan terlebih dari itu bahwa semua ini adalah kehendak Allah Subhanahu wa taala." tutupnya






Komentar (0)