Jakarta, ERANASIONAL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sela yang digelar pada Kamis (23/7).
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima,” ujar Christina saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Tifauziah Tyassuma tidak disusun secara cermat. Karena itu, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Dengan putusan tersebut, proses pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan hingga terdapat langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu.
Surat dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana pada 2 Juli 2026.
Selain Dokter Tifa, KMRT Roy Suryo yang juga dikaitkan dengan perkara tersebut turut menjalani proses hukum.
Namun, hingga kini perkara Roy Suryo masih berada pada tahap praperadilan dan belum memasuki persidangan pokok. []






Komentar (0)