JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, berharap putusan sela dalam perkara Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) berlaku juga untuk kasusnya.
Pernyataan itu diungkapkannya usai sidang putusan sela Dokter Tifa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Kamis (23/7/2026).
"Putusan dari Dokter Tifauzia Tyassuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya, meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," ujar Roy.
Ia menjelaskan, gugatan dan dakwaan terhadapnya sama dengan Dokter Tifa.
Baca Juga: Kubu Jokowi Buka Suara Usai Eksepsi Dokter Tifa Diterima: Kami Hargai, Perkara Tetap Bisa Lanjut
Oleh karena itu, ia berharap putusan sela majelis hakim PN Jaktim hari ini menjadi preseden dan yurisprudensi.
Preseden adalah hal yang telah terjadi lebih dahulu dan dapat dipakai sebagai contoh.
Sementara yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga menyatakan dukungannya kepada Dokter Tifa untuk meneruskan perjuangannya terkait persoalan ijazah Jokowi.
"Dokter Tifa tetap akan terus berjuang. Saya termasuk juga. Insyaallah kita tetap berjuang bersama," ucap Roy.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- tifauzia tyassuma
- sidang dokter tifa
- kasus ijazah jokowi
- jokowi






Komentar (0)