HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Keputusan mengejutkan datang dari Hotman Paris Hutapea di tengah sorotan terhadap kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Pengacara kondang itu tiba-tiba menyatakan mundur sebagai pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut.
Pengunduran diri itu diumumkan langsung saat dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Hotman menegaskan, keputusan tersebut bukan dipicu perkara yang sedang berjalan, melainkan kondisi kesehatannya yang kembali memburuk.
Hotman Paris mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Febrie Adriansyah sejak dua hari sebelum pernyataan itu disampaikan kepada publik. Dengan demikian, statusnya sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus tersebut telah resmi berakhir.
“Sudah dari 2 hari lalu, sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie. Saya mengundurkan diri, mengundurkan diri (sebagai penasihat hukum). Mengundurkan diri sudah ngomong dari 2 hari lalu,” kata Hotman.
Menurut Hotman, penyakit saraf kejepit yang selama ini dideritanya kembali kambuh hingga membuat aktivitasnya terganggu. Kondisi tersebut memaksanya mendatangi Rumah Sakit Medistra untuk mendapatkan suntikan penghilang rasa sakit sebelum melanjutkan pengobatan ke Singapura.
Akibat rasa nyeri yang dialami, Hotman bahkan harus menggunakan kursi roda ketika menjalani pemeriksaan medis.
“Jadi, atas dasar pertimbangan itulah saya sudah 2 hari lalu, sudah kasih tahu klien saya (Febrie),” imbuhnya.
Sebelum memutuskan mundur, Hotman baru beberapa hari menjalankan tugas sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah. Ia resmi menerima kuasa sejak Jumat (17/7/2026), ketika mantan pejabat Kejaksaan Agung itu menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama mendampingi Febrie, Hotman sempat menjadi perhatian publik setelah konferensi pers di Kejaksaan Agung. Saat itu, ucapannya kepada seorang jurnalis, “lu punya otak nggak”, menuai kritik karena dinilai merendahkan profesi wartawan.
Setelah mengundurkan diri, Hotman memilih tidak lagi memberikan komentar mengenai pokok perkara yang sedang dihadapi Febrie, termasuk alasan kliennya tidak menghadiri pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan sudah tidak memiliki kewenangan untuk berbicara atas nama mantan kliennya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah akan kembali dijadwalkan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan setelah penyidik menerima penyerahan barang bukti dari kepolisian berupa 74 kilogram emas dan uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Menurut Anang, perkembangan penyidikan membuat penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru yang secara khusus menangani dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA (Febrie), DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” terang Anang pada Kamis (23/7).
Dari empat saksi yang dijadwalkan hadir, hanya dua yang memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah berhalangan hadir karena alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
Karena itu, Tim 9 Kejaksaan Agung memutuskan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
“Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026, mendatang,” ucap dia.
Anang menambahkan, proses pemeriksaan tetap dilakukan dengan melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum. Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut mengawal jalannya penyidikan.
“Sebagai wujud transparansi dan sinergitas kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” imbuhnya. (*)






Komentar (0)