HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sidang kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihentikan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menerima eksepsi yang diajukan dokter Tifa. Putusan sela itu membuat persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauziah Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa, dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (23/7/2026). Ketua majelis hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa diterima.
“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Tifauziah Tyassuma tidak disusun secara cermat. Karena itu, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Konsekuensinya, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada pihak penuntut umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucap hakim.
Selain itu, majelis menetapkan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjutnya.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo berkaitan dengan pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Di sisi lain, perkara hukum yang menyeret kolega dokter Tifa, yakni KMRT Roy Suryo, masih belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Hingga kini, proses hukumnya masih berada pada tahap praperadilan. (*)






Komentar (0)