Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Febrie Adriansyah Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Besok

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan tersebut menjadi sprindik keempat yang diterbitkan Kejagung dan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum, termasuk menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sprindik baru itu diterbitkan pada Senin, 20 Juli 2026, setelah Kejagung mempelajari perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Baca Juga :
Babak Baru! Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Usai Temukan Emas 74 Kg dan Uang di Rumah Febrie Adriansyah
Hotman Paris Masuk Rumah Sakit di Tengah Banjir Kritik hingga Drama Keluarga

Menurut Anang, penyidikan baru tersebut secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Benar ada empat sprindik jadinya. Tiga sebelumnya pernah diterbitkan, yakni perkara PT Krakatau Steel, perkara PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI," kata Anang dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.

Sprindik Baru Terbit Usai Pelimpahan Perkara dari Kortas Tipikor

Anang menjelaskan, penerbitan sprindik TPPU dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Kortas Tipikor Polri.

Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Setelah mempelajari seluruh dokumen dan barang bukti yang diterima, Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru yang secara khusus menangani dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujar Anang.

Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

Dalam perkara ini, Kejagung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah maupun Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.

Selain kedua nama tersebut, penyidik juga memanggil dua saksi lain berinisial NH dan TS serta seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.

"Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," ungkap Anang.

Baca Juga :
Formappi Nilai Kepercayaan Publik ke Kejaksaan Berpotensi Menurun Buntut Kasus Febrie Adriansyah
Yusril: Tugas Pertama Kuntadi sebagai Jampidsus Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung Diminta Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Selain Febrie Adriansyah dalam Kasus Dugaan TPPU

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting pada Hari Anak Nasional 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Kapolri dan Kakorlantas Polri Dukung UMKM Naik Kelas, Begini Caranya
• 16 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Hari Ini Menguat, Pecahan 1 Gram Kini Rp2,64 Juta
• 4 jam lalu
0
thumb
Cegah kekerasan, Kemenag perketat skrining dan seleksi santri baru
• 14 jam lalu
0
thumb
OJK Ungkap Aset Dana Syariah Indonesia yang Diduga Dibeli Pakai Uang Lender
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.