Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan tersebut menjadi sprindik keempat yang diterbitkan Kejagung dan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum, termasuk menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sprindik baru itu diterbitkan pada Senin, 20 Juli 2026, setelah Kejagung mempelajari perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Menurut Anang, penyidikan baru tersebut secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Benar ada empat sprindik jadinya. Tiga sebelumnya pernah diterbitkan, yakni perkara PT Krakatau Steel, perkara PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI," kata Anang dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.
Sprindik Baru Terbit Usai Pelimpahan Perkara dari Kortas TipikorAnang menjelaskan, penerbitan sprindik TPPU dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Kortas Tipikor Polri.
Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Setelah mempelajari seluruh dokumen dan barang bukti yang diterima, Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru yang secara khusus menangani dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujar Anang.
Febrie Adriansyah Masih Berstatus SaksiDalam perkara ini, Kejagung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah maupun Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.
Selain kedua nama tersebut, penyidik juga memanggil dua saksi lain berinisial NH dan TS serta seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.
"Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," ungkap Anang.






Komentar (0)