Basuki Widodo, Direktur Indonesia Tax Care sekaligus pengamat perpajakan mengkritik kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip dasar sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment.
Dalam Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya hari ini, Kamis (23/7/2026) Basuki menilai pelibatan aparat keamanan, khususnya Bhabinkamtibmas, tidak sesuai dengan kaidah ilmu perpajakan karena berpotensi mengubah pendekatan pembinaan menjadi intimidasi terhadap masyarakat.
“Ini menyalahi aturan dan menyalahi prinsip perpajakan. Sistem pajak kita dibangun dengan prinsip self assessment, yaitu membangun kesadaran masyarakat untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Tetapi dalam praktiknya justru bergeser menjadi official assessment, di mana petugas pajak semakin masif menekan masyarakat,” ujarnya.
Basuki mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Indonesia Tax Care pada 2010, sistem perpajakan Indonesia dinilai rapuh karena pembangunan sistem perpajakan tidak lagi mengacu pada tujuan awal reformasi pajak.
Menurutnya, reformasi perpajakan seharusnya bertujuan menciptakan aparatur yang bersih, mewujudkan pemerataan pendapatan, serta menjadikan pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan demi kemandirian nasional. Namun, tujuan tersebut dinilai semakin terabaikan.
Akibatnya, kata Basuki, pembangunan perpajakan hanya berorientasi pada pencapaian target penerimaan negara untuk menutup Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta membayar utang.
“Yang dikejar hanya target penerimaan. Padahal sistem perpajakan seharusnya membangun kesadaran masyarakat, bukan sekadar mengejar target,” katanya.
Basuki juga menilai pelibatan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat karena aparat kepolisian identik dengan penegakan hukum.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa harus Bhabinkamtibmas? Polisi datang sama saja menakuti masyarakat. Masyarakat yang belum paham pajak seharusnya diberikan penyuluhan dan pembinaan, bukan ditekan. Pajak itu bukan teror, pendekatannya harus persuasif dan edukatif,” ujarnya.
Selain berpotensi menurunkan rasa nyaman masyarakat, Basuki menilai kebijakan tersebut juga dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan maupun praktik korupsi apabila tidak diawasi secara ketat.
Ia menegaskan, aparat kepolisian semestinya hanya dilibatkan terhadap wajib pajak yang telah melalui proses pemeriksaan dan terbukti melakukan penghindaran pajak atau tindak pidana perpajakan.
“Kalau memang sudah difilter dan terbukti melakukan penghindaran pajak atau kejahatan seperti pencucian uang, di situ memang perlu ada tim khusus yang melibatkan kepolisian. Tetapi bukan untuk masyarakat umum yang seharusnya dibina,” tegasnya.
Basuki menilai persoalan utama perpajakan Indonesia bukan terletak pada kurangnya pelibatan aparat keamanan, melainkan pada sistem perpajakan yang dinilai telah menyimpang dari prinsip awalnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem perpajakan nasional agar kembali berorientasi pada pembangunan kepatuhan sukarela melalui mekanisme self assessment, bukan pendekatan yang dinilai dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. (lta/ipg)





Komentar (0)