Pansus: Pemakzulan Bupati Berpotensi Dilanjutkan, Tunggu Jejak Pendapat DPRD Gowa

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa telah merampungkan tahapan penyelidikan. Selanjutnya, rekomendasi hasil kerja pansus akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Gowa untuk didistribusikan kepada seluruh anggota dewan.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan tugas dan tanggung jawab pansus telah selesai setelah laporan hasil penyelidikan disampaikan kepada pimpinan DPRD.

“Alhamdulillah, pasca kemarin tugas dan tanggung jawab kami di Pansus sudah selesai. Rekomendasi itu kami serahkan kepada pimpinan. Setelah pimpinan mendapatkan laporan hasil Pansus, maka akan didistribusikan kepada 45 anggota DPRD,” ujar Kasim saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Kamis, 23 Juli.

Setelah menerima laporan tersebut, 45 anggota DPRD Gowa akan mempelajari hasil kerja pansus untuk menentukan apakah proses tersebut layak dilanjutkan ke tahap penggunaan hak menyatakan pendapat.

Menurut Kasim, apabila mayoritas anggota DPRD menilai laporan pansus memenuhi syarat, maka mereka dapat mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.

“Kalau teman-teman menganggap ini layak untuk lanjut menyatakan pendapat, maka teman-teman akan mengusulkan kepada pimpinan untuk penggunaan hak menyatakan pendapat,” jelasnya.

Kasim menjelaskan, hak menyatakan pendapat merupakan tahapan yang tidak terlepas dari proses pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah.

“Kalau menyatakan pendapat itu tidak jauh dari pemakzulan atau pemberhentian,” katanya.

Meski demikian, Kasim belum ingin memastikan apakah proses tersebut akan berujung pada pemakzulan Bupati Gowa. Namun, ia menyebut kecenderungan anggota DPRD setelah mendengar laporan hasil pansus mengarah untuk melanjutkan ke tahap hak menyatakan pendapat.

“Kami tidak mau terlalu jauh mengambil sikap. Tetapi setelah pertemuan kemarin dan setelah mendengar apa yang kami bacakan, anggapan teman-teman rata-rata kayaknya mau lanjut ke menyatakan pendapat. Hampir pasti teman-teman lanjut ke menyatakan pendapat, tanpa mendahului kesimpulan teman-teman,” ujarnya.

Dalam hasil penyelidikan, Pansus Hak Angket DPRD Gowa menghasilkan delapan poin rekomendasi. Rekomendasi tersebut diarahkan ke tiga pihak, yakni aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Gowa, dan pimpinan DPRD Gowa.

Salah satu rekomendasi yang diarahkan ke APH berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan sekolah gratis. Kasim menyebut pihak yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti adalah kepolisian.

“Ada, ada kami rekomendasikan ke APH. Kepolisian yang sekaitan dengan indikasi dugaan adanya korupsi di program pengadaan sekolah gratis,” katanya.

Selain itu, Pansus juga mencatat adanya pihak yang sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir dalam proses penyelidikan. (uca/*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Rilis, Spek dan Kameranya Sebagus S26 Ultra
• 19 jam lalu
0
thumb
Pengadilan AS Bakal Sidangkan Eks Presiden Venezuela Maduro pada Juni 2027
• 12 jam lalu
0
thumb
Eks Dirut Korupsi Uang Pakan Rp 10,2 Miliar, Bagaimana Nasib Satwa KBS?
• 1 jam lalu
0
thumb
Di Depan Menlu ASEAN, Marco Rubio Peringatkan tentang Upaya Iran Kontrol Selat Hormuz
• 18 jam lalu
0
thumb
⁠Manuver Trump Calonkan Bos FIFA Infantino Jadi Sekjen PBB
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.