Menghadirkan rasa aman dan bahagia dalam kehidupan anak-anak di era ini kian menantang. Kehidupan anak-anak untuk tumbuh dewasa di era digital kini berarti mereka bertarung di dua medan sekaligus, dunia nyata yang makin kompleks dan dunia digital yang tak pernah tidur.
Sayangnya, bahaya bagi anak-anak tidak berhenti ketika gawai dimatikan atau bel sekolah berbunyi.
Dari kata-kata kasar di lingkungan sekolah atau bermain hingga lontaran kebencian di kolom komentar media sosial, kekerasan dan perundungan (bullying) menyasar anak tanpa henti. Kondisi ini meluruhkan rasa aman anak-anak dan mengancam masa depan mereka dengan trauma yang tak kasat mata.
Peringatan Hari Anak Nasional, Kamis (23/7/2026), menjadi pengingat masih rentannya anak-anak di Indonesia mengalami kekerasan, termasuk perundungan. Karena itu, saat ini, harus dipastikan bahwa setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, memperoleh hak yang sama untuk tumbuh, belajar, bermain, dan berkembang secara optimal.
Data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada Januari-Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46 persen), kekerasan fisik (34 persen), perundungan (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), dan kekerasan psikis (2 persen).
”Kekerasan telah tumbuh subur di lembaga pendidikan. Ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman untuk belajar, membangun karakter, dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji.
Apalagi, kata Ubaid, dominasi pelaku dari kalangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, yang menunjukkan runtuhnya teladan moral dalam sistem pendidikan. Mereka yang seharusnya mendidik dan melindungi, justru menjadi bagian dari masalah.
Perundungan yang menyakitkan menimbulkan masalah mental yang bisa mengarahkan korban justru menjadi pelaku. Salah satunya kasus pelajar yang meledakkan bom rakitan berdaya ledak rendah di lingkungan sekolah, terbaru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Jakarta. Para pelaku mengaku sebagai korban perundungan yang ingin ”balas dendam” dari penderitaan mereka yang terabaikan oleh orang-orang di lingkungan sekitar.
Seperti kasus di Padang, pelajar berinisial R (17), berdasarkan penyelidikan awal polisi, diduga melakukan peledakan di lingkungan sekolahnya sebagai bentuk pelampiasan sekaligus untuk menunjukkan eksistensinya. Polisi menduga sasaran R adalah siswa yang selama ini dianggap sering merundungnya.
Dia mengaku menjadi korban perundungan sejak masih duduk di sekolah dasar hingga kini menjadi siswa kelas XII. Menurut R, dia terinspirasi oleh insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta pada 2025, yang dilakukan oleh siswa berinisial ABH.
Akibat tindakan ABH yang meledakkan bom rakitan di lingkungan sekolah, sebanyak 54 orang terluka yang sebagian besar adalah siswa. Pelajar ABH diduga kuat tidak mampu mengelola rasa sakit atau kemarahan yang dialaminya secara sehat dengan cara-cara yang bisa diterima secara sosial. Dia justru mengarahkan kemarahannya itu menjadi tindak agresi yang menyakiti banyak orang.
Kondisi mental anak-anak korban bullying tersebut juga membuat mereka rentan untuk mencari penyelesaian di dunia maya.
Perundungan yang dialami anak-anak menimbulkan trauma, dan juga dapat memicu anak untuk bunuh diri. Keputusasaan atas penderitaan yang tidak disadari orang-orang di lingkungan terdekat membuat ada korban yang memilih mengakhiri hidupnya.
Kondisi mental anak-anak korban bullying tersebut juga membuat mereka rentan untuk mencari penyelesaian di dunia maya. Bercakap-cakap dengan chatbot AI bisa saja mengarahkan mereka pada kekerasan lain. Di dunia maya, mereka juga rentan dimanfaatkan jaringan yang ingin memengaruhi anak-anak untuk melakukan tindakan kekerasan dengan bom.
Anggota Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Angga Wirahmadi di acara diskusi daring mengenai kesehatan anak dan remaja, Selasa (21/7/2026), mengatakan, berbagai kasus anak usia remaja yang mengebom hingga anak bunuh diri, menunjukkan bahwa remaja bukanlah kelompok usia yang benar-benar bebas dari masalah kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan mendefinisikan kesehatan sebagai kondisi yang mencakup kesehatan fisik, mental, dan sosial, bukan sekadar bebas dari penyakit.
Setiap anak berhak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dengan lingkungan belajar yang aman dan berpihak pada mereka.
Berdasarkan Indonesia National Adolescent Mental Health Survey tahun 2022, sekitar 15,5 juta remaja atau hampir sepertiga populasi mengalami masalah kesehatan mental. Sayangnya, sering kali orang dewasa di sekitar anak mengira anak-anak jarang mengalami gangguan mental karena banyak yang tidak terdeteksi, serta orangtua atau pendidik yang kurang peka.
”Remaja memang terlihat sehat. Mereka kuat, aktif berolahraga, tetapi justru pada fase inilah berbagai faktor risiko mulai terbentuk, baik untuk penyakit fisik maupun kesehatan mental di masa depan,” ujarnya.
Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengingatkan orangtua dan pendidik menjalankan konsep pengasuhan yang baik, yakni asih, asuh, dan asah secara seimbang. ”Jangan sampai anak tumbuh dalam tekanan yang justru memicu gangguan mental. Orangtua penuh tekanan dengan tuntutan akademik yang berlebihan hingga minimnya kasih sayang. Di sisi lain, lingkungan sekolah dengan kasus perundungan juga memperbesar risiko yang dapat menjadi pemicu gangguan mental pada anak,” kata Piprim.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmmen) terus menguatkan upaya untuk mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dengan lingkungan belajar yang aman dan berpihak pada mereka.
”Mutu pendidikan tidak hanya ditentukan oleh proses pembelajaran, tetapi juga oleh terciptanya lingkungan sekolah yang membuat peserta didik merasa aman, dihargai, dan mampu berkembang secara optimal. Karena itu, Kemendikdasmen memperkuat berbagai kebijakan yang mendukung budaya sekolah ramah anak,” kata Atip di acara Gerak Bersama Anak Indonesia 2026 yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, pekan lalu, seperti dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.
Sejumlah program dijalankan Kemendikdasmen itu, antara lain, Gerakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Gerakan Rukun Sama Teman, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah, serta Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Melalui gerakan tersebut, peserta didik dibiasakan menerapkan nilai-nilai positif sejak dini, mulai dari bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, hingga tidur cepat sebagai bagian dari pembentukan karakter.
Selain membangun budaya positif di sekolah, Kemendikdasmen juga meningkatkan kapasitas guru dan tenaga kependidikan melalui pelatihan konseling bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK) ataupun guru non-BK. Diharapkan mereka mampu memberikan pendampingan yang lebih optimal kepada peserta didik.
”Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk segera melaksanakan dan mengawal gerakan sekolah yang berbasis pada lingkungan yang aman dan nyaman,” katanya.






Komentar (0)