JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (23/7/2026).
Ditilik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, perkara Dokter Tifa teregistrasi dengan nomor perkara 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.
"Tanggal sidang: Kamis, 23 Juli 2026; Jam; 09.00 s.d. selesai; Agenda: Pembacaan Putusan Sela; Ruangan: Purwoto G. S," bunyi keterangan mengenai jadwal sidang Dokter Tifa dalam laman tersebut.
Sebelumnya, lulusan Fakultas Kedokteran UGM itu telah menjalani sidang di PN Jaktim pada Kamis (16/7/2026) lalu, dengan agenda tanggapan dari jaksa atas eksepsi terdakwa.
Baca Juga: Pihak Dokter Tifa: Dian Sandi Tak Pernah Lapor, Dakwaan ITE terhadap dr. Tifa Dipertanyakan
Dalam sidang pekan lalu itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jaktim untuk menolak eksepsi yang diajukan Dokter Tifa.
"Memohon kepada majelis hakim, untuk berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut: menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat, kuasa hukum terdakwa Dokter Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," kata jaksa.
Hakim juga diminta agar menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah sah menurut hukum karena dinilai telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil undang-undang sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Sementara itu, Roy Suryo yang merupakan tersangka dalam kasus yang sama, mengaku akan hadir di persidangan Dokter Tifa untuk memberi dukungan.
"Insyaallah besok pagi kami akan tetap datang, tapi di Jakarta Timur. Kita akan membersamai Dokter Tifa, sahabat saya yang berjuang untuk besok mendengarkan putusan sela dari sidang Dokter Tifauzia Tyassuma besok pagi," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- sidang dokter tifa
- tifauzia tyassuma
- roy suryo
- ijazah jokowi
- Jokowi






Komentar (0)