JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendesak Presiden Prabowo Subianto agar penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulanya, Mahfud menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya semakin mengkhawatirkan. Menurut dia, terdapat ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan bertentangan dengan public common sense atau akal sehat publik.
"Bapak Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga:Gunung Semeru Meletus, Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas PuncakIa menilai, terdapat kondisi ketika kesalahan seseorang dibungkus dengan pasal-pasal yang dicocok-cocokkan agar tampak benar dan terlihat tidak bersalah. Sebaliknya, orang yang tidak bersalah dapat dibuat seolah-olah bersalah dengan mencarikan pasal-pasal hukum karena perbedaan pandangan politik atau perebutan aset.
Mahfud kemudian menyoroti pelimpahan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan.
"Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukan pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia. Hal itu tidak boleh terjadi karena pembagian urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum sudah ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, persoalan tersebut masih dapat diperbaiki dengan mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa KPK dapat mengambil alih perkara yang ditangani kepolisian dan/atau kejaksaan dengan enam alasan.
Baca Juga:Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi HadirDalam konteks ini, kata Mahfud, relevan apabila KPK mengambil alih penanganan perkara dengan mengacu pada alasan dalam butir C, D, dan E.
Butir C mengatur pengambilalihan perkara apabila penanganan tindak pidana korupsi berpotensi melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Menurut Mahfud, publik mencurigai masih ada pihak yang hendak diselamatkan atau disembunyikan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, butir D dapat diterapkan apabila dalam penanganan tindak pidana korupsi terdapat dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Adapun butir E mengatur pengambilalihan perkara apabila terdapat hambatan penanganan akibat campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Menurut Mahfud, kondisi tersebut dinilai telah memenuhi alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara.
Mahfud juga menyinggung nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, dan Ketua KPK Agus Rahardjo pada 29 Maret 2017.
Baca Juga:37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana"Materi yang penting dalam MoU antara lain koordinasi di antara ketiga lembaga, supervisi, pencegahan, penindakan, pelaporan, serta penanganan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dengan keharusan penanganannya mengedepankan tata cara dan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud.
"Jadi, jalan keluar tentang masalah Febrie Adriansyah ini sudah pernah dibuat para pimpinan aparat penegak hukum dan sekarang jiwa MoU itu sudah resmi dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10A," imbuhnya.
Selain itu, Mahfud juga mengutip prinsip universal dalam dunia peradilan yang dikenal sebagai asas Nemo Iudex in Causa Sua, yakni penegak hukum harus menghindari konflik kepentingan. Artinya, penegak hukum tidak boleh memeriksa atau memutus perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri maupun keluarganya.
"Kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya, padahal statusnya masih jaksa. Jadi, tersedia asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu untuk menangani kasus Febrie Adriansyah agar diambil alih KPK sehingga bisa ditangani secara proporsional," jelas Mahfud.
Baca Juga:Kecelakaan di Bojonegoro, Karyawan Swasta Tewas Ditabrak Truk Saat Berhenti di Lampu MerahOleh karena itu, Mahfud mengingatkan kondisi tersebut dapat merusak arsitektur pembangunan negara hukum yang telah diwariskan para pendiri bangsa.
Ia menilai, apabila fungsi hukum rusak, kepercayaan publik akan semakin menurun dan pada akhirnya dapat memicu kekacauan serta mengancam eksistensi bangsa.
Mahfud meyakini Presiden Prabowo merupakan sosok yang mencintai bangsa dan Tanah Air serta memiliki semangat nasionalisme dan patriotisme.
"Ada sejumput harapan saya titipkan kepada Bapak. Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Kalaulah ada yang meyakini penguasaan terhadap hukum itu adalah bagian dari modal politik, maka kita pun meyakini pemimpin yang menegakkan hukum dengan benar adalah pemimpin yang mempunyai modal, kekayaan, dan keuntungan politik yang berguna, bukan hanya sekarang, tetapi juga untuk masa depan," pungkasnya.
#nasional





Komentar (0)