Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Masih Berlaku, Catat Jadwalnya

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Kamis (23/7/2026). Pengendara yang akan beraktivitas di Ibu Kota perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan tersebut.

Pada 23 Juli 2026, kendaraan yang diperbolehkan melintas selama jam operasional adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil. Sementara kendaraan berpelat genap dibatasi melintas di ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap.

Advertisement

BACA JUGA: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Tetap Berlaku, Cek Aturannya

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk ketika mobilitas masyarakat meningkat.

Pengendara juga diimbau untuk memperhatikan jam operasional ganjil genap agar perjalanan tetap lancar serta terhindar dari sanksi akibat pelanggaran aturan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Drakor Roh Yoon Seo dengan Rating Tinggi
• 21 jam lalu
0
thumb
Peran Sentral Federico Valverde sebagai Kapten Baru Real Madrid pada Era Mourinho
• 5 jam lalu
0
thumb
Hengkang ke Persib? Persija Resmi Pinjamkan Cyrus Margono  ke Sesama Klub Super League
• 14 jam lalu
0
thumb
Menkum Usul RI Terapkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas Bagi yang Bertalenta
• 15 jam lalu
0
thumb
Kemensos-Kemenpar Kolaborasi Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Poltekpar NHI
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.